Tunjangan Sertifikasi Guru Kini Cair Meski Mengajar Tak Linier, Ini Aturan Resmi dari Pemerintah

Foto: Menteri Abdul Mu’ti resmi menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan tetap cair meski guru tidak mengajar sesuai linieritas sertifikasinya.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Abdul Mu’ti resmi menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan tetap cair meski guru tidak mengajar sesuai linieritas sertifikasinya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani sekaligus bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Setelah bertahun-tahun guru menghadapi kebingungan soal pencairan tunjangan karena masalah linieritas, kini aturan tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang lebih fleksibel.

Bukan Sekadar Isu, Ini Poin-Poin Utamanya:

  1. Guru ASN (baik PNS maupun PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik tetap berhak menerima tunjangan meski mengajar di luar bidang linier, asalkan memenuhi syarat administrasi lainnya.
  2. Pencairan tunjangan kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru penerima, tanpa lagi melalui pemerintah daerah.
  3. Jadwal pencairan ditetapkan setiap triwulan, yakni Maret, Juni, September, dan November.
  4. Beban kerja minimal tetap berlaku, yaitu 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen.

Kebijakan ini langsung disambut gembira oleh ribuan guru yang sebelumnya terancam tidak menerima tunjangan hanya karena harus mengajar lintas mata pelajaran akibat keterbatasan tenaga pengajar di sekolah.

Menteri Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa transformasi pendidikan tidak boleh mengorbankan hak guru. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas pengajaran adalah hal yang realistis di tengah tantangan distribusi guru di berbagai daerah.

“Kita ingin pendidikan yang adaptif, dan kita tidak bisa membiarkan guru kehilangan haknya hanya karena aturan yang terlalu kaku. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada para pendidik,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya.

Respon Guru: Lega dan Bersyukur

Banyak guru menyebut kebijakan ini sebagai angin segar. Mereka merasa perjuangan mereka akhirnya diakui pemerintah.

“Saya sempat tidak menerima tunjangan karena mengajar di luar bidang sertifikasi. Padahal itu atas permintaan sekolah. Sekarang, saya bisa fokus mengajar tanpa dihantui rasa takut kehilangan hak,” kata salah satu guru SMP di Nusa Tenggara Barat.

Tunjangan sertifikasi guru tak lagi dibatasi oleh linieritas bidang. Pemerintah pusat mengambil alih pencairan, memotong birokrasi, dan mempercepat proses. Ini bukan sekadar peraturan baru, tapi sinyal kuat bahwa guru kini benar-benar menjadi prioritas dalam pembangunan pendidikan nasional.

Guru mengajar dengan tenang, tunjangan tetap mengalir. Inilah wajah baru kebijakan pendidikan Indonesia di tahun 2025.

Reporter: Tim Kabar Jakarta | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup