KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing

Foto: Gedung KPK Jakarta

JAKARTA  | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Heri yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sebelum tahun 2017 itu diperiksa selama kurang lebih empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar pada 17.11 WIB.

“Ya cuma ditanya sedikit kok, nggak lebih dari 10 pertanyaan,” ujarnya singkat kepada wartawan sembari berjalan cepat menuju mobilnya. Heri enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya soal materi pemeriksaan.

Diduga Ada Pemerasan Terkait Pengurusan Izin TKA

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK atas dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dugaan praktik itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Menurut juru bicara KPK, penyidik menduga ada aliran dana sekitar Rp53 miliar yang diterima sejumlah pihak dalam skema pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas pengurusan RPTKA. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui jalur tidak resmi dari perusahaan-perusahaan penyedia TKA.

Pemeriksaan Saksi Lain

Selain Heri, KPK hari ini juga memanggil tiga saksi lain untuk dimintai keterangan:

Ruslan Irianto Simbolon, Pengantar Kerja Ahli Utama Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2021–2025.

M. Andi, pensiunan kontraktor dari CV Sumber Roll A Door.

Agus Mulyana, karyawan PT Samyang Indonesia.

KPK mendalami informasi mengenai mekanisme pengurusan izin RPTKA serta dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak di Kemnaker yang tidak sesuai prosedur.

Delapan Tersangka, Termasuk Pejabat Kemnaker

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka berasal dari kalangan birokrasi eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK serta sejumlah staf pelaksana di Kemnaker. Beberapa di antaranya telah menjalani proses penahanan.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran para pejabat dalam mengarahkan atau memfasilitasi praktik pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA,” kata juru bicara KPK, Selasa lalu.

KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Kemnaker dan kediaman para tersangka. Sejumlah dokumen penting serta alat elektronik telah disita sebagai barang bukti.

Upaya Bersih-Bersih Birokrasi

Penanganan kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam membenahi tata kelola perizinan tenaga kerja asing yang selama ini kerap dikritik karena tidak transparan dan rawan disalahgunakan. KPK menekankan pentingnya reformasi di sektor perizinan ketenagakerjaan, khususnya yang melibatkan pekerja asing.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup