KPK Siap Panggil Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kementerian Tenaga Kerja
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan jika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. “Jika memang dibutuhkan keterangannya, tentu kami akan panggil,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang berlangsung pada tahun 2012–2013, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Kemenaker dan rekanan swasta. Penyidik menduga adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Cak Imin tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan terlibat secara langsung. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Cak Imin sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pemanggilan ini. Namun, pihak PKB menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menghormati kerja KPK.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com