Status WhatsApp Berujung Laporan Polisi: Perlu Penguatan Sosialisasi Etika Bermedia Sosial
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah unggahan kritik terhadap kepala desa melalui status WhatsApp berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Peristiwa ini memunculkan kembali urgensi pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai etika penggunaan media sosial di lingkungan masyarakat, terutama bagi aparatur desa.
Dalam unggahan statusnya, anggota BPD tersebut menulis:
“Lurah Harun sakti, dana desa kuat di gares, ora ada pembangunanya pisan.”
Unggahan itu dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik Kepala Desa Harun Sakti. Merespons hal itu, pihak desa melaporkannya ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Fungsi Pengawasan atau Pelanggaran Etika Digital?
Anggota BPD yang bersangkutan menyatakan bahwa apa yang dituliskannya merupakan bentuk kritik dan koreksi terhadap pemerintahan desa. Ia mengaku frustrasi karena tidak mendapat akses informasi yang layak untuk menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana yang diatur dalam peran BPD.
“Saya merasa tidak diberi ruang dalam menjalankan pengawasan dana desa. Status itu bukan bentuk kebencian, tapi kritik sosial,” jelasnya.

Namun demikian, penyampaian kritik melalui media sosial tanpa mempertimbangkan etika dan risiko hukum justru dapat menimbulkan persoalan baru, sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
Minimnya Sosialisasi Etika Digital
Peristiwa ini menggarisbawahi lemahnya pemahaman sebagian masyarakat, bahkan aparatur desa, mengenai batasan hukum dalam menggunakan media sosial. Edukasi mengenai literasi digital, etika komunikasi elektronik, dan konsekuensi hukum dari unggahan di ruang publik masih sangat minim.
Dalam banyak kasus serupa, media sosial kerap menjadi medium ekspresi kekecewaan atau protes tanpa memperhatikan bahwa ruang digital bersifat terbuka dan memiliki implikasi hukum.
Pentingnya Edukasi Digital di Pemerintahan Desa
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi UU ITE dan etika bermedia sosial, khususnya kepada perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan iklim komunikasi yang sehat, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bahwa kritik terhadap pemerintahan tetap penting dan sah, tetapi harus disampaikan melalui saluran yang tepat, seperti forum musyawarah desa atau mekanisme resmi lainnya.
Unggahan status yang berujung pada pelaporan ini menjadi pengingat bersama tentang perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyampaikan opini terkait pejabat publik. Edukasi digital dan literasi hukum harus menjadi agenda prioritas, guna mencegah kriminalisasi di satu sisi dan penyalahgunaan media sosial di sisi lain.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com