Ijazah Ditahan Karena Tunggakan, Orang Tua Siswa SMKS Saintek Karawang Desak Sekolah Patuhi Edaran Gubernur

Aidil Fadillah Mufida, lulusan jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), sampai saat ini belum mendapatkan Ijazah.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sejumlah orang tua lulusan SMKS Saintek Nurul Muslimin Karawang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang hingga kini belum menyerahkan ijazah anak-anak mereka lantaran masih memiliki tunggakan biaya pendidikan. Padahal, para siswa tersebut telah lulus sejak tahun ajaran 2023/2024 lebih dari satu tahun yang lalu.

Umamah, orang tua dari Fatha Ainun Nazmi, menyampaikan bahwa ijazah anaknya masih ditahan karena belum melunasi sisa tunggakan sebesar Rp1.400.000. “Ijazah itu sangat penting untuk melamar kerja. Sudah satu tahun kami menunggu, dan belum juga bisa diambil,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (20/6/2025).

Keluhan serupa disampaikan oleh Aidil Fadillah Mufida, lulusan jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), yang mengaku masih dibebani tagihan sebesar Rp1.650.000. Ia bahkan mempertanyakan transparansi dana praktik yang menurutnya tidak berjalan optimal. “Selama sekolah, praktik hanya seminggu sekali dan kami sering patungan sendiri beli perlengkapan.” katanya.

Aidil juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas melarang semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta menahan ijazah siswa hanya karena alasan tunggakan. “Pak Dedi Mulyadi sudah pernah bilang tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah. Tapi sekolah ini tetap melakukan itu,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Jabar: Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah

Larangan penahanan ijazah ini sejalan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang terbit pada 23 Januari 2025. Dalam surat tersebut, sekolah diinstruksikan untuk menyerahkan seluruh ijazah siswa lulusan 2023/2024 atau sebelumnya tanpa syarat apa pun, termasuk tunggakan pembayaran.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa batas waktu penyerahan ijazah adalah 3 Februari 2025. Bila sekolah tetap tidak menyerahkan, maka ijazah wajib diserahkan melalui Cabang Dinas Pendidikan setempat.

Gubernur Siap Bayar Tunggakan

Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, juga menyatakan komitmennya untuk membantu penyelesaian tunggakan biaya pendidikan siswa jika terbukti berasal dari keluarga tidak mampu. Dalam berbagai pernyataan, ia mengatakan bahwa Pemprov Jabar siap menanggung hingga Rp1,2 triliun tunggakan ijazah di sekolah-sekolah, termasuk swasta.

DPRD dan Ombudsman Ikut Soroti

Kasus penahanan ijazah ini tidak luput dari perhatian publik dan lembaga pengawas. DPRD Jawa Barat mendesak agar pemerintah provinsi segera membuat regulasi yang lebih tegas untuk mencegah kasus serupa berulang. Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta sekolah dan dinas terkait segera menindaklanjuti aduan masyarakat dan menyerahkan ijazah siswa tanpa hambatan administratif.

Orang Tua Minta Sekolah Bersikap Bijak

Selain Umamah dan Aidil, sejumlah alumni lain seperti Amalia Naziha, Irwan Maulana, dan Iim Musidah juga mengalami hal serupa. Mereka belum bisa mengambil ijazah lantaran belum bisa melunasi sisa biaya pendidikan.

“Kami sangat berharap sekolah bersikap bijak. Ijazah adalah hak siswa. Kami butuh dokumen itu untuk kerja, kuliah, atau sekadar mengurus administrasi,” ucap salah satu orang tua siswa lainnya.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup