KEJAGUNG PERIKSA 8 SAKSI KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK KEMENDIKBUD, NADIEM: SAYA SIAP DIPANGGIL
JAKARTA | KABARGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rentang waktu 2019–2022. Pada Kamis (19/6), sebanyak delapan orang saksi diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (20/6), menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah INRK, yang menjabat sebagai Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2022. Selain itu, penyidik juga memeriksa AW, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022; HS, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP tahun 2020–2021; dan KR, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022.
Dari pihak swasta dan lembaga terkait, turut diperiksa ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (2011); RR, Project Manager PT Surveyor Indonesia; ERO, ASN dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga menjabat Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran pada 2020; dan ACW, asesor dari PT Surveyor Indonesia.
Dalam penyidikan awal, Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dalam hal ini laptop, dengan pendekatan seolah-olah berbasis kebutuhan teknologi pendidikan.
“Dari hasil kajian yang diatur sedemikian rupa, dipaksakan seolah-olah penggunaan Chromebook sangat dibutuhkan dalam sistem pembelajaran. Padahal uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif sebagai sarana belajar,” jelas Harli.
Program digitalisasi pendidikan ini disebut-sebut menjadi ladang permainan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga distribusi perangkat. Indikasi markup harga dan pengabaian hasil uji teknis turut menjadi sorotan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, turut merespons isu yang menyeret namanya. Ia menyatakan kesiapan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

“Saya siap dipanggil kapan saja bila diminta untuk menjelaskan,” kata Nadiem dalam keterangan terpisah kepada awak media.
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor-aktor utama yang terlibat, baik dari unsur kementerian, lembaga pengadaan, maupun pihak swasta yang berperan dalam pengadaan proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Hardi Hanto