Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Pantai Sederhana Disorot, Camat Berikan Peringatan
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, diduga kuat tidak direalisasikan secara transparan. Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah kini dipertanyakan efektivitas dan pelaksanaannya.
Dua program utama yang menjadi sorotan adalah bantuan perikanan berupa bibit dan pakan senilai Rp100 juta, serta program peningkatan produksi peternakan mencakup pengadaan alat, pengolahan, dan pembangunan kandang senilai Rp114,53 juta.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Sederhana, Mulyadi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program-program tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Hasil penelusuran kami, hanya ada satu kelompok ternak yang menerima bantuan, yaitu kelompok yang diketuai oleh Jayat. Jika memang ada tiga kelompok penerima seperti yang disampaoleh Jayat, harusnya bisa dijelaskan secara rinci siapa saja dan berapa jumlah bantuannya. Tapi dua kelompok lainnya tidak pernah disebut,” ujar Mulyadi kepada KabarGEMPAR.com, Senin (23/6/2025).
Pengakuan Jayat menerima bantuan 19 ekor domba pada November 2024, dibantah oleh Mulyadi, “Sepengetahuan kami, kelompok Jayat hanya menerima 10 ekor, itu pun dengan keanggotaan yang tidak jelas. Kalau total anggaran program peternakan mencapai lebih dari Rp114 juta, tapi hanya satu kelompok yang menerima tanpa kejelasan, tentu ini patut dicurigai,” tegasnya.
Mulyadi juga menyoroti sejumlah program lainnya dalam Dana Desa 2024 seperti penyelenggaraan Posyandu, pemberian makanan tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, serta insentif kader Posyandu, dengan total anggaran lebih dari Rp150 juta. Pembangunan dan peningkatan jalan desa pun menyedot dana ratusan juta rupiah.
Tak hanya tahun 2024, Mulyadi menambahkan bahwa pelaksanaan program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 juga dinilai tidak transparan. Hingga kini, kata dia, belum ada informasi jelas mengenai siapa penerima bantuan atau bentuk program yang telah direalisasikan.
“Sampai hari ini, kami belum mendengar siapa yang menerima bantuan dari program Ketapang tahun 2025. Tidak ada sosialisasi, tidak ada data, semuanya tertutup. Padahal anggarannya sudah berjalan,” ungkap Mulyadi.

Camat Muaragembong, Dr. Sukarmawan, M.Pd, mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Dana Desa di Desa Pantai Sederhana.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada kepala desa. Beberapa realisasi program, khususnya ketahanan pangan masih ada yang belum disalurkan sepenuhnya. Tenggat waktu kami berikan sampai akhir Juli 2025. Bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menyerahkan laporan resmi ke Inspektorat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pantai Sederhana belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 dan 2025 tersebut.
Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com