Menteri Budi Arie: Pengurus Kopdes Tak Boleh dari Keluarga Kepala Desa
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Menteri Koperasi dan UMKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilarang berasal dari keluarga kepala desa. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang berpotensi merusak tata kelola desa.
“Tidak boleh ada istri, anak, atau kerabat kepala desa masuk dalam struktur pengurus. Kalau tetap dilanggar, kepengurusannya kami bubarkan,” kata Budi Arie saat menghadiri pelatihan akbar Kopdes Merah Putih di Jatinangor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025.
Larangan ini, kata dia, telah tertuang dalam peraturan resmi kementerian dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun desa yang bersih, transparan, dan profesional.
Bukan Dana Hibah, Ini Skema Bisnis
Budi Arie menekankan bahwa Kopdes Merah Putih bukan program bantuan sosial, melainkan inisiatif bisnis berbasis masyarakat desa. Pemerintah tidak memberikan hibah, melainkan mendorong koperasi beroperasi secara mandiri sebagai pelaku usaha.
“Kami ingin desa menjadi aktor utama dalam ekonomi lokal. Jangan hanya jadi objek pembangunan,” tegasnya.
Menurut data Kementerian, hingga kini tercatat 80.352 koperasi telah terbentuk di berbagai desa. Dari jumlah itu, sekitar 63.000 telah mengantongi legalitas badan hukum. Pemerintah menargetkan keseluruhannya resmi berbadan hukum pada akhir Juni 2025.
Distribusi BBM dan Subsidi Bisa Lewat Kopdes

Lebih jauh, Budi membuka peluang agar distribusi barang bersubsidi seperti BBM dapat dilakukan melalui Kopdes Merah Putih. Namun ia menegaskan, hal ini hanya bisa dilakukan jika koperasi tersebut berbadan hukum dan berfungsi sebagai entitas publik.
“Subsidi harus sampai ke warga. Jangan sampai bocor di tengah jalan. Kopdes bisa jadi penyalur yang sah dan diawasi publik,” ujarnya.
Dorong Musyawarah, Tolak Dinasti
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengingatkan pentingnya peran musyawarah desa dalam memilih pengurus koperasi. Ia menolak keras praktik pengangkatan pengurus secara tertutup oleh kepala desa dan keluarganya.
“Desa punya mekanisme sosial. Jangan disalahgunakan. Koperasi harus lahir dari kesepakatan warga, bukan titipan kekuasaan,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam. Ia menilai keberhasilan program Kopdes hanya mungkin tercapai jika dikelola oleh orang-orang profesional yang bebas dari praktik KKN.
“Kalau isinya hanya keluarga kades, ujung-ujungnya jadi alat politik atau bisnis pribadi. Ini yang harus kita hentikan,” ucapnya.
Menuju Desa Mandiri dan Transparan
Melalui reformasi kelembagaan koperasi desa, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi lokal. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa terus tumbuh.
“Desa harus jadi kekuatan ekonomi, bukan sekadar penerima proyek. Di situlah peran koperasi: menghidupkan ekonomi rakyat dari akar,” pungkas Budi Arie.
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com