PKB Dorong Pembentukan Satgas DPR untuk Tertibkan Pesantren Abal-abal
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong DPR RI membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan pesantren-pesantren ilegal atau abal-abal. Usulan ini muncul menyusul meningkatnya jumlah laporan mengenai penyalahgunaan lembaga pendidikan berbasis Islam tersebut.
“Sebagai kader PKB dan juga Wakil Ketua DPR, saya mengapresiasi langkah ini, terutama dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang ingin menertibkan pesantren agar tidak menimbulkan paradigma negatif,” ujar Anggota Komisi I DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, usai menghadiri International Conference on the Transformation of Pesantren di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Cucun mengatakan wacana pembentukan Satgas di tubuh DPR akan segera dibahas, menyusul inisiatif serupa yang sudah dimulai oleh PKB. Ia menyoroti angka 38 ribu pesantren yang tercatat secara nasional, dan mempertanyakan validitas data tersebut.
“Apakah benar jumlahnya sebanyak itu? Jangan sampai ada pihak yang mendirikan pesantren hanya untuk menyerap anggaran pemerintah. Kita harus pastikan data ini akurat agar negara bisa turun tangan dengan tepat,” kata Cucun yang juga Wakil Ketua Umum PKB.
Lebih lanjut, Cucun menyinggung perlunya keterlibatan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan Komisi VIII yang membidangi urusan keagamaan dalam pengawasan dan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ia juga mendorong Kementerian Agama agar membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren guna memusatkan pengelolaan dan pembinaan lembaga pendidikan tersebut.
“Selama ini kehadiran negara dalam pengelolaan pesantren masih dipertanyakan. Kita dorong adanya Ditjen Pesantren agar lebih fokus dan optimal,” katanya.
Menurut Cucun, PKB akan segera menginisiasi pembentukan Ditjen tersebut sebagai tindak lanjut dari regulasi yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya pesantren dalam pembangunan karakter bangsa dan pengembangan ilmu agama yang adaptif.

Cucun juga menyinggung soal minimnya alokasi anggaran khusus untuk pesantren meskipun konstitusi telah mengamanatkan 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Ia menilai nomenklatur anggaran selama ini belum memberikan porsi yang adil kepada pesantren.
Selain itu, ia menyoroti lambannya pemerintah daerah dalam menjalankan mandat UU Pesantren, terutama dalam bentuk regulasi turunannya di level peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
“Sudah ada perda-nya, tapi turunannya belum keluar. Kita akan evaluasi daerah-daerah yang belum disiplin. 20 persen dari APBD itu bukan hanya untuk pendidikan formal, tapi juga pesantren. Mereka punya hak yang dijamin undang-undang,” kata Cucun.
PKB berkomitmen untuk terus mendorong regulasi dan pengawasan terhadap pesantren, sekaligus memastikan lembaga pendidikan Islam tersebut tetap menjadi pusat pembentukan karakter anak bangsa.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com