MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Maksimal Berjarak 2,5 Tahun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menginginkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, (26/6/2025).
MK menyatakan bahwa pemungutan suara nasional dan daerah harus dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Putusan ini sekaligus menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai seperti tersebut di atas.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, dan diajukan Perludem terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Di antaranya Pasal 1 ayat (1), Pasal
167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem menilai pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu waktu telah melemahkan pelembagaan partai politik dan menurunkan kualitas demokrasi.
Mereka menilai partai tak memiliki cukup waktu untuk melakukan kaderisasi dan seleksi calon legislatif di tiga tingkatan sekaligus.

“Pelaksanaan pemilu lima kotak sekaligus membuat partai politik tidak berdaya menghadapi realitas politik. Kaderisasi terhambat, dan peluang munculnya calon legislatif dari pemilik modal dan popularitas tinggi secara instan jadi besar,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam sidang pembacaan permohonan di Gedung MK pada 4 November 2024.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, Pemilu di Indonesia akan mengalami pemisahan antara pemilu nasional untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu daerah, untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD. Hal ini dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat sistem kepartaian nasional.
MK juga menekankan bahwa desain keserentakan pemilu ke depan harus memastikan waktu yang cukup bagi partai politik dalam mempersiapkan proses pencalonan dan kaderisasi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com