Jamintel Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa” untuk Kawal Dana

Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, meresmikan peluncuran aplikasi “Jaksa Garda Desa” sebagai upaya membimbing dan mengawasi pengelolaan dana desa oleh para kepala desa, kepada wartawan, Kamis (25/6/2025).

Reda menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan kepala desa untuk memasukkan anggaran dan pelaporan penggunaan dana desa secara langsung. Melalui sistem ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran demi memastikan ketepatan sasaran, mutu, dan waktu pelaksanaan program.

“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” ujar Reda.

Ia menekankan pentingnya peran jaksa sebagai pembimbing, bukan sebagai pihak yang menakut-nakuti kepala desa. Menurutnya, tidak semua kepala desa memahami sepenuhnya aturan pengelolaan dana desa. Karena itu, jaksa di daerah harus hadir sebagai mitra yang mendampingi, bukan mengintimidasi.

“Kejari, Kasi Intel, mengawal desa, bukan menginterogasi atau mengintimidasi. Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat pasal-pasal tipikor,” katanya.

Menariknya, sistem aplikasi ini juga dilengkapi fitur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa atau oknum Kejari, termasuk pemerasan terhadap kepala desa.

“Kalau ada Kasi Intel atau jaksa yang intimidasi, langsung lapor ke Kejaksaan Agung lewat sistem ini. Kajari jadi waswas juga, nih,” ucap Reda.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyambut positif peluncuran aplikasi tersebut. Ia menilai keberadaan Jaksa Garda Desa akan memperkuat tata kelola keuangan desa dan membangun rasa percaya diri para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan Jaksa Garda Desa, saya menyambut baik. Kepala desa jangan takut dengan jaksa. Jaksa bukan penangkap, tapi pembimbing untuk maju,” tutur Yandri.

Aplikasi Jaksa Garda Desa diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa melalui sinergi antara aparat hukum dan perangkat desa.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup