Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: DPR Bahas Perpanjangan Jabatan DPRD dan Aturan Transisi
JAKARTA| KabarGEMPAR.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029 memicu perdebatan mengenai implikasi terhadap masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kebutuhan akan aturan transisi.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK tersebut berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang, sehingga masa jabatan DPRD 2024-2029 perlu diperpanjang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan secara serentak. Selanjutnya, paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, akan dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota.
Rifqinizamy Karsayuda menyoroti bahwa tidak ada ketentuan yang memungkinkan penunjukan pejabat (Pj) untuk DPRD, tidak seperti kepala daerah. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menghindari kekosongan jabatan anggota DPRD adalah dengan memperpanjang masa jabatan mereka.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy pada Kamis (26/6/2025).
Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK. Secara asumtif, pemilu daerah baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu antara 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, dan walikota, memerlukan adanya norma transisi.
Komisi II DPR kini perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, terutama pada masa transisi ini. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi undang-undang pemilu yang akan datang.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara tegas memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan pemilihan kepala daerah).

Meskipun MK tidak dapat menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah, MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.
Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk memastikan kelancaran transisi dan menghindari kekosongan jabatan di tingkat daerah.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com