Putusan MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, Pupuskan Wacana Pemilihan oleh DPRD
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini ditegaskan dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), yang pada intinya mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Putusan ini memperkuat posisi pilkada langsung oleh rakyat sebagai mekanisme demokrasi yang tidak dapat dikembalikan ke sistem lama melalui DPRD.
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, dengan jarak waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan DPR. Pemilu nasional akan meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah akan mencakup pilkada serta pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengembalikan sistem pilkada tidak langsung, seperti yang sempat diwacanakan sejumlah pihak.
Perludem: Momentum Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai putusan MK tersebut mengakhiri perdebatan terkait wacana pilkada melalui DPRD.
“Dengan putusan MK ini, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ini juga menjadi momentum tepat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada,” ujar Khoirunnisa.

Menurutnya, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah juga akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemilih untuk menilai secara objektif calon kepala daerah, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik nasional.
Langkah Lanjut Pemerintah dan DPR
Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada berdasarkan putusan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan komitmennya untuk mempelajari implikasi hukum dan teknis dari pemisahan pemilu tersebut, termasuk perencanaan anggaran dan pengaturan masa jabatan kepala daerah hasil pemilu 2024.
Poin Penting Putusan MK:
- Pilkada tetap langsung, tidak melalui DPRD.
- Pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jeda 2–2,5 tahun.
- Pemilu daerah akan mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD.
- MK mendorong revisi UU agar sesuai dengan konstitusi dan sistem demokrasi yang sehat.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting bahwa prinsip kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung harus dijaga. Pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan penyesuaian regulasi agar transisi sistem pemilu berjalan sesuai konstitusi dan tetap menjunjung asas demokrasi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com