Wakil Ketua MPR: Akan Kaji Landasan Hukum Perpanjangan Jabatan Usai Putusan MK
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Arsul Sani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam landasan hukum terkait potensi perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Arsul mengatakan, kajian tersebut penting dilakukan guna memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami di MPR tentu akan mempelajari secara serius segala implikasi hukum dari putusan MK tersebut. Apakah ada ruang atau tidak bagi perpanjangan masa jabatan dalam konteks sistem ketatanegaraan kita,” ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Arsul, MPR tidak bisa serta-merta merespons wacana tersebut tanpa terlebih dahulu mendalami secara komprehensif aspek legal dan konstitusionalnya.
Lebih lanjut, Arsul menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati dan menerima putusan MK sebagai institusi peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi dari putusan tersebut harus ditinjau lebih lanjut dari sisi yuridis dan politik.
“Kami tidak ingin ada tafsir yang multitafsir atau justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Jadi, kajian ini untuk memberikan kejelasan hukum kepada publik dan lembaga negara lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka kembali ruang perdebatan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. Putusan itu dinilai sebagian pihak dapat membuka celah bagi perpanjangan atau penundaan masa jabatan di luar ketentuan yang berlaku saat ini, yakni dua periode.
Wacana ini pun memicu tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga politisi lintas partai.

Arsul menegaskan bahwa sikap MPR dalam merespons putusan tersebut akan tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi. Ia memastikan, tidak ada agenda tersembunyi dalam upaya mengkaji ulang landasan hukum tersebut.
“Kami tetap menjunjung tinggi amanat reformasi, termasuk batasan masa jabatan presiden. Tapi jika ada dinamika hukum dan konstitusi, tentu perlu ditelaah secara jernih dan terbuka,” tutupnya.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com