DPR Respons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Puan: Semua Partai Akan Duduk Bersama

Puan Maharani menyatakan seluruh partai politik di parlemen akan duduk bersama membahas implikasi putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa seluruh partai politik di parlemen akan menggelar pertemuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Putusan MK tersebut menuai beragam respons karena mengubah skema pemilu serentak menjadi pemilu dua tahap. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD akan tetap digelar pada 2029. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan DPRD baru akan diselenggarakan dua tahun kemudian, yakni pada 2031.

“Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan, tetapi semua partai akan mencermati. Kita akan duduk bersama setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat dan pemerintah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Puan, pimpinan DPR telah lebih dulu menggelar rapat konsultasi tertutup bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, penyelenggara pemilu, dan perwakilan masyarakat sipil untuk menyerap pandangan awal. Namun, belum diputuskan apakah akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau forum resmi lainnya guna menindaklanjuti putusan tersebut.

Dampak dan Polemik

Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dinilai membawa dampak signifikan terhadap arsitektur demokrasi Indonesia. Salah satu implikasi krusial adalah potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa tugasnya berakhir sebelum 2031.

Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian putusan tersebut dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun secara serentak. Kritik terutama datang dari partai-partai yang merasa keputusan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

“Kami melihat MK telah memasuki wilayah legislasi, yang sejatinya merupakan domain DPR dan pemerintah. Ini perlu kita kaji lebih dalam secara bersama,” ujar Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sementara itu, Partai Demokrat melalui anggota Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa partainya masih mengkaji putusan tersebut secara internal. Ia menegaskan pentingnya pembahasan lintas fraksi agar arah kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan demokrasi dan konstitusi.

Langkah Politik Selanjutnya

Puan menegaskan bahwa DPR akan bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menanggapi putusan MK ini. Pertemuan antarpartai akan menjadi forum awal untuk menyamakan persepsi, baik terkait aspek hukum maupun teknis pelaksanaan pemilu ke depan.

“DPR sebagai lembaga legislatif akan mengambil langkah berdasarkan konstitusi dan aspirasi rakyat. Masukan dari publik akan menjadi bagian penting dalam merumuskan sikap,” kata Puan.

DPR berencana untuk menyerap masukan lebih luas dari berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan penyelenggara pemilu. Tujuannya adalah memastikan bahwa desain pemilu ke depan tidak hanya konstitusional, tetapi juga efektif, efisien, dan tetap menjaga semangat demokrasi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup