Pemerintah Tambah Plafon KUR Renovasi Rumah, Siapkan Dana Hingga Rp13 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: KUR untuk renovasi rumah jadi solusi ganda, tingkatkan kualitas hunian dan dorong pertumbuhan UMKM konstruksi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah memperluas cakupan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menambahkan plafon pembiayaan khusus untuk renovasi rumah. Skema ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor konstruksi maupun masyarakat umum yang menggunakan rumahnya sebagai tempat usaha.

Total plafon yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp13 triliun, sebagai bagian dari kebijakan stimulus pembiayaan produktif berbasis kerakyatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini diluncurkan guna mendorong pembangunan perumahan rakyat serta mendukung keberlangsungan UMKM, khususnya di bidang konstruksi dan renovasi rumah.

“Plafon KUR untuk sektor ini tidak hanya ditujukan bagi pengembang atau kontraktor UMKM, tetapi juga untuk masyarakat yang ingin merenovasi rumah tempat usahanya,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2025).

Dua Skema KUR Renovasi Rumah

Pemerintah menetapkan dua skema utama dalam peluncuran KUR renovasi rumah:

1. KUR bagi UMKM sektor konstruksi

Pelaku UMKM di sektor konstruksi yang memiliki modal maksimal Rp5 miliar dan omzet tahunan di bawah Rp50 miliar dapat mengajukan KUR hingga Rp5 miliar. Dana ini digunakan untuk pembangunan atau renovasi rumah tipe 36, baik rumah tapak maupun vertikal.

Dalam praktiknya, satu pelaku usaha bisa membangun hingga 38–40 unit rumah dengan tenor pinjaman antara 4 sampai 5 tahun.

2. KUR untuk individu pemilik rumah usaha

Masyarakat yang menggunakan rumah sebagai tempat usaha kini dapat mengajukan KUR untuk keperluan renovasi.

Pemerintah menyiapkan total plafon sebesar Rp13 triliun untuk skema ini, sehingga pelaku usaha rumahan bisa memperoleh akses pembiayaan lebih terjangkau.

Subsidi Bunga dan Syarat Ringan

KUR renovasi rumah ini juga dilengkapi dengan subsidi bunga dari pemerintah. Besaran subsidi yang diberikan mencapai 5 persen, sehingga meringankan beban cicilan penerima manfaat.

Misalnya, jika bank penyalur menetapkan bunga 11 persen, maka penerima KUR hanya akan membayar 6 persen bunga efektif. Skema ini dirancang untuk meningkatkan daya jangkau KUR serta menjaga kelangsungan usaha masyarakat kecil.

Total Plafon KUR 2025 Capai Rp130 Triliun

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan plafon KUR tahun 2025 sebesar Rp130 triliun. Dari total tersebut, Rp117 triliun disiapkan untuk sektor produktif termasuk pertanian, perikanan, dan jasa lainnya, sementara Rp13 triliun dialokasikan khusus untuk pembiayaan renovasi rumah.

Skema Baru: KUR Tebu dan KUR Pekerja Migran

Selain untuk renovasi rumah, pemerintah juga memperkenalkan dua skema KUR baru, yakni:

KUR Tebu Rakyat

Petani tebu bisa mengakses pembiayaan hingga Rp500 juta untuk revitalisasi lahan, peningkatan produksi, dan pengadaan alat pertanian.

KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Calon pekerja migran dapat mengajukan KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta untuk biaya pelatihan dan keberangkatan ke luar negeri.

Dorong Perekonomian Rakyat

Pemerintah berharap, melalui ekspansi KUR ini, pembangunan rumah rakyat, perluasan usaha rumahan, dan penguatan UMKM bisa dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Dengan KUR sektor perumahan ini, kita tidak hanya mendukung sektor properti dan konstruksi, tapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” ujar Airlangga.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Sumber: RRI.co.id, Tirto.id, Kemenko Perekonomian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup