Pemerintah Siapkan Kebijakan Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Target Implementasi Tahun 2026
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan penyeragaman harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa rencana kebijakan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di seluruh Indonesia dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang adil, sesuai ketetapan pemerintah, tanpa harus terbebani oleh perbedaan harga yang selama ini terjadi di lapangan,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya.
Harga LPG 3 Kg Saat Ini Masih Bervariasi di Lapangan
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia per 8 Juli 2025, harga LPG 3 kg di wilayah Tangerang Selatan masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 19.000 per tabung. Di Pangkalan LPG Toko Lagiman di kawasan Pamulang, harga tersebut masih diberlakukan secara konsisten.
Namun, harga yang dijumpai di tingkat pengecer menunjukkan adanya perbedaan. Beberapa pengecer menjual LPG 3 kg hingga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran ke rumah konsumen.
“LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” ujar seorang penjaga toko pengecer LPG kepada media, Sabtu (19/7/2025).
Perbedaan ini menjadi salah satu alasan utama di balik rencana penyeragaman harga LPG 3 kg oleh pemerintah.

Harga LPG Non Subsidi Tetap Tinggi
Selain LPG bersubsidi, harga LPG non subsidi pun saat ini belum mengalami penyesuaian. Di wilayah Tangerang Selatan, pengecer menjual LPG non subsidi dengan harga sebagai berikut:
Tabung 5,5 kg: Rp 110.000
Tabung 12 kg: Rp 210.000
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan oleh Pertamina untuk penjualan di tingkat agen resmi. Berikut rincian harga resmi LPG non subsidi, termasuk PPN, yang berlaku sejak 22 November 2023:
Wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Wilayah Aceh, Sumatera, dan Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp 94.000 – Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 194.000 – Rp 202.000
Wilayah Kalimantan Utara
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Wilayah Maluku dan Papua
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000
Perbedaan harga ini sebagian besar dipengaruhi oleh jarak dari filling plant, biaya distribusi, dan margin pedagang.
Kebijakan Satu Harga: Tantangan dan Harapan
Dengan rencana penetapan satu harga LPG 3 kg pada tahun 2026, pemerintah berupaya mendorong transparansi, efisiensi distribusi, dan keadilan harga di seluruh Indonesia. Namun, tantangan infrastruktur, logistik, dan pengawasan di lapangan tetap menjadi perhatian utama.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan kesiapan sistem distribusi nasional agar kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat khususnya kalangan rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang paling bergantung pada LPG 3 kg bersubsidi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com