Korban Dugaan Malpraktik Terus Bermunculan, RSUD Cabangbungin Kembali Disorot
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan malpraktik medis kembali menghantui layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang pasien bernama Dewi Pratiwi, warga Kampung Kandayakan, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukaraya, mengaku dioperasi tanpa persetujuan keluarga di RSUD Cabangbungin.
Ia ditangani oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. DRV, namun keluarga menyebut bahwa pasien langsung dibawa ke ruang operasi tanpa penjelasan ataupun tanda tangan persetujuan.
“Saat kami tahu, istri saya sudah masuk ruang operasi. Tidak ada penjelasan, tidak ada persetujuan. Ini menyangkut nyawa orang, bukan tindakan ringan,” kata suami pasien, Marin, kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (12/7/2025).
Keluarga pun menyayangkan tidak adanya dokter yang menemui pihak keluarga sebelum maupun sesudah tindakan. Bahkan hingga kini, mereka belum menerima dokumen medis atau laporan tertulis terkait kondisi dan prosedur yang dilakukan.
Kasus Dewi bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Bayu Fadilah, warga Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya usai menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Keluarga menduga bahwa kelalaian medis menjadi penyebab utama kerusakan organ penglihatan Bayu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit atas kondisi tersebut.
Kedua kasus ini memperkuat kekhawatiran masyarakat atas standar pelayanan dan keselamatan pasien di RSUD Cabangbungin. Beberapa laporan serupa disebut telah masuk ke redaksi KabarGEMPAR.com, terutama terkait minimnya komunikasi antara dokter dan keluarga pasien.
Tindakan medis tanpa persetujuan pasien atau keluarga dapat melanggar UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya:

Pasal 45 ayat (1): Setiap tindakan kedokteran wajib mendapat persetujuan dari pasien atau keluarganya.
Pasal 45 ayat (2): Persetujuan diberikan setelah pasien memperoleh penjelasan secara lengkap.
Selain itu, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa pasien berhak atas informasi medis, diagnosis, rencana tindakan, serta risiko dan manfaatnya.
Berbeda dengan kasus Bayu yang sudah memasuki ranah hukum, keluarga Dewi Pratiwi saat ini masih mempertimbangkan kemungkinan untuk melapor secara resmi.
“Kami sedang pikirkan langkah selanjutnya. Ini bukan untuk balas dendam, tapi agar kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain,” kata Marin.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih berusaha menghubungi manajemen RSUD Cabangbungin untuk meminta klarifikasi.
Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com