Skandal PKA 2025 Tasikmalaya: Bupati Diduga Dalang di Balik Pencoretan 15 ASN
TASIKMALAYA | KabarGEMPAR.com – Informasi terbaru mengenai polemik pencoretan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) 2025 di Kabupaten Tasikmalaya. Bola panas kini mengarah langsung ke Bupati Tasikmalaya, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik keputusan mendadak ini.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, lepas tangan. “Saya kurang tahu seperti apa. Kalau mau lebih jelas, sebaiknya langsung tanya ke Pak Bupati,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/7/2025). Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar, mengingat posisi Asep sebagai orang nomor dua di Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Disebut Miliki Kewenangan Penuh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, justru memperkuat dugaan tersebut. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pencoretan 15 peserta ini merupakan kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Pelaksanaan pelatihan tetap berjalan. Pencoretan 15 peserta itu murni wewenang PPK, yaitu Bupati Tasikmalaya. Untuk detailnya, silakan konfirmasi langsung ke beliau,” tegas Iing.
Kronologi Pencoretan Misterius
Polemik ini bermula ketika BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya pada 19 Juni 2025, mengeluarkan surat resmi yang berisi 40 nama ASN sebagai calon peserta PKA 2025. Pelatihan bergengsi ini rencananya akan berlangsung di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Kota Bandung. Namun, secara mengejutkan, BKPSDM kembali menerbitkan surat pemberitahuan baru pada 31 Juni 2025. Surat tersebut hanya mencantumkan 25 nama ASN, sementara 15 nama lainnya lenyap tanpa penjelasan resmi.
Transparansi di Ujung Tanduk, Isu Intervensi Politis Mencuat
Langkah misterius ini sontak menuai sorotan tajam dari publik. Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Asep M. Tamam, bahkan menyuarakan kekhawatirannya. “PKA itu penting untuk mencetak pemimpin birokrasi yang tangguh dan berintegritas. Jika pencoretan dilakukan tanpa alasan jelas, publik bisa menduga ada intervensi non-teknis, bahkan politis,” ujar Asep.

Ia mendesak agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan karier ASN. “Jika alasannya administratif, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai niat baik melahirkan pemimpin justru dibayangi isu ketertutupan,” tambahnya. Asep juga mewanti-wanti tentang pentingnya konsistensi dalam pengambilan keputusan. Ia menilai revisi Surat Keputusan (SK) secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dapat merusak motivasi ASN dan iklim kerja. “Revisi SK secara sepihak bisa melemahkan motivasi ASN dan merusak iklim kerja. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pencoretan 15 ASN ini.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik keputusan kontroversial tersebut.