Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk Eks Pejabat dan Staf Khusus Nadiem
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa malam (15/7/2025).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.
Berikut empat nama tersangka yang diumumkan Kejagung:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Menteri bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Tiga dari empat tersangka sudah dilakukan penahanan. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis.
Adapun Jurist Tan hingga kini belum ditahan lantaran berada di luar negeri.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” kata Qohar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri potensi pelaku lain dan aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop senilai triliunan rupiah tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com