Terbukti Suap Komisioner KPU Hasto Kristiyanto, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti suap eks Komisioner KPU terkait PAW Harun Masiku. Namun, hakim nyatakan Hasto tak terbukti halangi penyidikan KPK.

JAKARTA, KabarGEMPAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta agar Wahyu Setiawan mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku, mantan caleg dari PDIP yang hingga kini masih buron.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Jumat, 25 Juli 2025.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tidak Terbukti Halangi Penangkapan Harun Masiku

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Hakim menyatakan tidak ada cukup bukti bahwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.

“Majelis berkesimpulan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.

Pertimbangan Hakim

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak independensi lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU.

Sementara hal yang meringankan antara lain Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini menandai salah satu babak baru dalam pengusutan skandal politik yang menyeret nama besar PDIP dan menguak dugaan permainan dalam penentuan kursi DPR melalui mekanisme PAW.

KPK menyatakan akan mempelajari putusan ini lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup