Kejagung Baru Ciduk 3 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Orang Dekat Nadiem Masih Kabur ke Luar Negeri

Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim, jadi buronan dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Sementara 3 tersangka lain sudah ditahan Kejagung.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin geger lagi! Baru-baru ini, mereka sukses mencokok tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Tapi, ada satu yang lolos, bahkan disebut-sebut “orang dekat” bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/7/2025), mengungkapkan, satu tersangka yang masih kabur itu adalah Jurist Tan (JT/JS). Nama ini bukan main-main, dia adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Menteri Nadiem Makarim.

“Tadi baru disampaikan Pak Direktur Penyidikan terhadap tiga orang, nah kita tahu bahwa yang satu orang JT, karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan,” terang Harli.

Menurut Harli, tim penyidik Kejagung sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali pada Jurist Tan, tepatnya pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung, tiga di antaranya sudah berhasil diamankan:

  1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Mereka semua terjerat kasus yang sama, terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara.

Yang menarik, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali sebagai saksi! Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 dan yang kedua baru saja kemarin, 15 Juli 2025. Hingga kini, status Nadiem masih sebagai saksi.

Penyidik Kejagung sendiri sudah ngebut memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita tumpukan barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang elektronik seperti laptop, handphone, hardisk, dan flashdisk.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal berat, yaitu Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.

Kasus ini jelas menunjukkan bahwa Kejagung tak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Akankah Jurist Tan segera menyerahkan diri? Atau Kejagung harus menjemput paksa? Kita tunggu kabar selanjutnya dari Kejagung.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup