Vonis Tom Lembong Kasus Impor Gula Dibacakan Hari Ini, Nasib Eks Mendag di Ujung Tanduk

Tom Lembong akan menghadapi momen penentuan hari ini, Jumat (18/7/2025).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akan menghadapi momen penentuan hari ini, Jumat (18/7/2025). Sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepastian jadwal vonis ini disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Senin (14/7/2025) lalu, setelah sidang pembacaan duplik. “Untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Dennie.

Sebelumnya, Tom Lembong telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi putusan tersebut. Dengan nada pasrah namun tegar, ia menyebutkan istilah “tawakal” yang baru dipelajarinya di tahanan. “Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom usai sidang, Senin (14/7/2025).

Tom juga menegaskan bahwa dirinya siap dengan skenario apa pun yang akan dijatuhkan majelis hakim. Baginya, perjuangan tim hukumnya selama persidangan sudah merupakan sebuah kemenangan. “Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini bahwa perbuatan Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar). Angka ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik kini menantikan dengan cemas bagaimana nasib mantan Mendag ini akan diputuskan oleh majelis hakim hari ini. Apakah ia akan divonis bersalah sesuai tuntutan jaksa, ataukah ada kejutan dalam putusan ini.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup