Putusan Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dinyatakan Bersalah
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim menyampaikan bahwa berkas putusan dalam perkara ini mencapai lebih dari 1.000 halaman. Oleh karena itu, majelis hanya membacakan poin-poin penting, khususnya yang berkaitan dengan pertimbangan hukum.
“Majelis telah bermusyawarah dan mengambil putusan dalam perkara ini. Mohon didengar baik-baik, karena putusan keseluruhan lebih dari seribu halaman,” ujar hakim Dennie di hadapan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam tuntutannya pada sidang 4 Juli lalu.
Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proses impor gula di Kementerian Perdagangan.
Majelis hakim menyatakan pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan sudah cukup menggambarkan keterlibatan dan tanggung jawab Tom dalam kasus ini. Sementara bagian lain seperti dakwaan, tuntutan, pleidoi, dan keterangan saksi dianggap tidak perlu diulang.
Sidang putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Tom Lembong sebagai mantan menteri. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Tom Lembong terkait hasil sidang ini.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com