Sidang Vonis Tom Lembong Ricuh, Pendukung Nyanyikan Indonesia Raya di Luar Ruang Sidang
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula diwarnai kericuhan, Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi menunjukkan suasana memanas akibat membludaknya pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang. Kericuhan bermula saat seorang perempuan menerobos masuk sambil berteriak,
“Saya tak kenal kamu. Saya ingin masuk!” Ia menambahkan, “Kalau sidang itu benar, tidak mungkin yang datang segini banyak untuk mendukung Tom Lembong!” Seruannya disambut sorakan dan kegaduhan dari pengunjung lainnya.
Tom Lembong baru memasuki ruang sidang setelah situasi mulai kondusif. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan menyapa para pengunjung dengan senyum, yang justru kembali memicu kegaduhan di luar ruang sidang.
Puluhan orang yang tak diizinkan masuk kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan ruang sidang. Aksi itu disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada Tom Lembong menjelang pembacaan vonis.
“Sikap kami jelas, kami datang untuk menunjukkan bahwa beliau tidak sendiri,” ujar seorang pengunjung yang mengaku sebagai simpatisan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan bahwa tindakan korupsi dalam impor gula pada masa jabatannya telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong menyatakan bahwa kasus ini sarat muatan politik. Ia menduga tuduhan ini berkaitan dengan sikap politiknya yang mendukung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar pada Pemilu Presiden 2024.
Tim kuasa hukumnya menilai tudingan JPU tidak berdasar dan menyebut proses impor gula pada 2015–2016 dilakukan sesuai prosedur tanpa menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Pihak Pengadilan Tipikor belum memberikan keterangan resmi terkait kericuhan yang terjadi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com