Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tegaskan Tak Ada Mens Rea
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada Jumat (18/7/2025). Ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) pada 2016–2017, hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak Ada Mens Rea
Usai sidang putusan, Tom Lembong menegaskan bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak pernah membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dalam kebijakan yang ia ambil sebagai Menteri Perdagangan.
“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang paling penting. Dari awal, mulai dari dakwaan sampai putusan, tidak pernah disebutkan bahwa saya memiliki niat jahat,” ujar Tom kepada wartawan di luar ruang sidang.
Menurut Tom, perkara ini hanya menyangkut persoalan prosedural dalam proses pelamaran dan pengangkatan pejabat, bukan tindak pidana yang dilakukan dengan niat jahat.
“Yang mereka persoalkan cuma soal tata cara, soal prosedur. Tidak lebih dari itu,” katanya.
Kritik terhadap Putusan Hakim

Tom juga menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang dinilainya mengabaikan posisinya sebagai Menteri Perdagangan, yang menurutnya memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang.
“Majelis tampaknya menyampingkan fakta bahwa saya saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Padahal undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada menteri teknis untuk mengatur sektor perdagangan, termasuk tata niaga bahan pokok,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa sebagian besar fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan para ahli, tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan majelis.
Dasar Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom melakukan kebijakan impor gula secara melawan hukum dan tidak melalui prosedur formal yang semestinya.
Majelis menilai:
Kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Perdagangan dan Permendag No. 117/2015.
Tidak melalui koordinasi lintas kementerian sebagaimana mestinya.
Menyebabkan kerugian keuangan negara akibat impor 1,7 juta ton gula secara tidak sah.
Mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Mengedepankan logika pasar dan liberalisme ekonomi di atas prinsip demokrasi ekonomi konstitusional.
Hakim juga menyinggung bahwa harga gula selama masa jabatan Tom tetap tinggi dan tidak stabil, sebagai indikator ketidakefektifan kebijakan tersebut bagi masyarakat luas.
Hal yang Meringankan
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan:
Tom belum pernah dihukum sebelumnya.
Bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Sudah menitipkan sejumlah dana ke negara sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Karena itu, hakim tidak menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Langkah Hukum Berikutnya
Hingga berita ini ditayangkan, tim kuasa hukum Tom Lembong belum menyampaikan secara resmi apakah akan mengajukan banding. Tom menyebut masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama penasihat hukumnya.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com