KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala BPKH Diperiksa
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk tokoh publik dan pejabat negara.
“Kuota haji, saat ini sama juga masih tahap penyelidikan. Beberapa mungkin, rekan-rekan silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini terkait masalah haji,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Asep meminta dukungan publik agar proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar. Ia memberi sinyal bahwa apabila alat bukti telah mencukupi, KPK akan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Mohon disupport, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ucapnya.
Salah satu nama yang sudah dimintai keterangan oleh KPK adalah Pemilik Travel Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah. Selain itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga telah dimintai klarifikasi terkait pengelolaan kuota tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. “Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya, Jumat (20/6/2025).
KPK diketahui menerima laporan dari lima elemen masyarakat sejak awal Agustus 2024, yang menduga adanya penyimpangan dalam penetapan dan distribusi kuota haji tahun 2024 di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan penyimpangan bermula dari kesepakatan Panja Haji DPR dan Menteri Agama pada 27 November 2023 yang menyetujui kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (8 persen).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah komposisi menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5 persen) dan 27.680 jemaah khusus (11,5 persen). Artinya, terjadi pergeseran sebesar 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus, tanpa persetujuan DPR.
Langkah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota nasional.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan kuota haji ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah
Arab Saudi. Tambahan kuota itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus, namun tanpa penjelasan transparan terkait mekanisme penetapannya.
Hingga kini, KPK masih mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil proses penyelidikan.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com