Urutan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Ternak Ayam di Lahan Sawah Produktif, Ini Syarat dan Tahapannya

Ilustrasi kandang ayam broiler.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Usaha peternakan ayam potong (broiler) skala kecil hingga menengah kini kian diminati warga pedesaan. Namun tidak sedikit yang berencana mendirikan kandang di kawasan lahan pertanian, termasuk sawah produktif. Hal ini memunculkan pertanyaan soal legalitas penggunaan lahan dan prosedur perizinan yang harus ditempuh.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, lahan sawah produktif yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Penggunaan lahan jenis ini untuk usaha peternakan hanya dapat dilakukan dengan izin khusus dan penggantian lahan sepadan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011.

Verifikasi Status Lahan: Tahap Awal yang Wajib

Langkah awal yang harus dilakukan calon pelaku usaha adalah memastikan status lahan yang akan digunakan. Verifikasi dilakukan melalui Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui apakah lahan termasuk LP2B atau bukan.

“Kalau memang masuk LP2B, harus ada proses pengalihan fungsi dan penggantian lahan yang nilainya sama. Prosedurnya cukup ketat,” ujar seorang pejabat di Dinas Pertanian Karawang, Jumat (8/8/2025).

Proses Perizinan Berlapis, Mulai Desa hingga OSS

Setelah verifikasi lahan, pelaku usaha harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan, termasuk dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau bahkan AMDAL tergantung kapasitas ternaknya.

Selanjutnya, pengajuan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Sektor Peternakan.

“Bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang peternakan, jangan langsung bangun kandang. Harus tempuh prosedur dulu, termasuk izin lingkungan dan bangunan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Pengawasan Ketat, Hindari Konflik Sosial

Selain prosedur administratif, pemerintah juga mengimbau warga agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum membangun kandang ayam. Hal ini untuk menghindari potensi konflik sosial akibat bau, limbah, atau dampak lingkungan lainnya.

“Bau kotoran dan lalat kerap jadi sumber protes warga. Harus ada komitmen pengelolaan lingkungan dari pelaku usaha,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Rangkuman Tahapan Pengurusan Izin Usaha Ternak Ayam Broiler:

1. Verifikasi status lahan ke Dinas Pertanian/BPN

2. Permohonan perubahan peruntukan lahan jika lahan produktif

3. Rekomendasi dari desa dan camat

4. Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) ke DLH

5. Pendaftaran NIB dan Izin Usaha melalui OSS

6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kandang

7. Sosialisasi ke warga sekitar (dianjurkan)

Sumber Regulasi dan Pedoman Teknis:

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengalihan Fungsi Lahan

Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)

Peraturan BKPM/OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

Keterangan dari Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan DLH Kabupaten Karawang

Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha peternakan ayam broiler di lahan persawahan, penting untuk mematuhi seluruh prosedur perizinan dan regulasi lingkungan. Prosesnya memang cukup kompleks, tetapi bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan nasional.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, diharapkan usaha peternakan dapat berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup