Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memasuki babak baru. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan demi proses penyidikan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menilai keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menteri Agama) dan Fuad Hasan Masyhur (pendiri travel haji Maktour) sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dan masih memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) lalu selama kurang lebih empat jam. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi seluruh hal terkait pembagian kuota haji tahun lalu.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut.

Namun, saat ditanya apakah ada perintah terkait kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena termasuk materi pemeriksaan yang bersifat tertutup.

“Untuk materi pemeriksaan, saya tidak akan menyampaikan,” ujar dia.Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut dari media. Anna menegaskan bahwa Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu penyelesaian perkara.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” ujar Anna.

Anna berharap masyarakat dan media memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa prasangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kuota haji yang memiliki nilai sosial dan keagamaan besar bagi umat Muslim Indonesia. KPK memastikan akan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup