KPK Bongkar Dugaan “Bagi-Bagi” 10.000 Kuota Haji Tambahan, Travel Elite Panen Untung

KPK bongkar rapat rahasia Kemenag & travel elite soal 10.000 kuota haji tambahan. Skema 50:50 diduga jadi ladang emas, 10 biro perjalanan panen untung, jamaah reguler gigit jari!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kesepakatan rahasia antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi pengusaha jasa perjalanan haji terkait pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Informasi yang diperoleh lembaga antirasuah menyebutkan, rapat tertutup tersebut menghasilkan kesepakatan pembagian 50% kuota untuk haji khusus setara 10.000 jamaah kepada pengusaha travel.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional, atau sekitar 1.600 orang.
Sisanya, 92% dialokasikan untuk haji reguler.

“Kalau hanya dibagi 92% reguler dan 8% khusus, mereka (pengusaha travel) hanya dapat 1.600 kuota. Nilai keuntungan akan jauh lebih kecil, apalagi jika semua kuota tambahan masuk reguler,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (13/8/2025).

Skema 50:50 untuk Selamatkan Untung

KPK menduga kesepakatan 50:50 itu dibuat untuk mencegah seluruh kuota tambahan masuk ke haji reguler atau mengikuti skema UU. Dengan pembagian separuh untuk haji khusus, para pengusaha travel bisa mengeruk keuntungan berlipat, mengingat biaya haji khusus jauh lebih mahal.

Bahkan, KPK telah mengantongi data 10 travel agent besar yang diduga mendapat jatah paling gemuk dari kuota tambahan ini. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menjadi pihak yang paling diuntungkan dari dugaan “permainan” kuota.

“Kelihatan yang 10 besar. Yang banyak ini sangat banyak. Mereka tergabung dalam asosiasi,” kata Asep.

Pemilik Maktour Dicegah ke Luar Negeri

Dalam rangka penyelidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Salah satunya Fuad Hasan Mashyur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Asep menegaskan, pencegahan ini bukan berarti yang bersangkutan otomatis menjadi tersangka, melainkan karena dinilai memiliki informasi penting terkait perkara.

“Kita khawatir ketika dibutuhkan, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Dia memiliki informasi signifikan, mewakili travel dan asosiasi lain,” jelas Asep.

KPK belum merinci pasal yang akan digunakan, namun memastikan penyelidikan terus berjalan. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, yang bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga soal nasib ribuan calon jamaah haji yang seharusnya mendapat hak sesuai aturan.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup