Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, 44 Anggota Komisi XI DPR Diduga Terlibat

Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dalam kasus penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.

Tiga nama di antaranya berasal dari daerah pemilihan (dapil) Riau, yakni Abdul Wahid (PKB) yang kini menjabat Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDI-P), serta Jon Erizal (PAN).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyidikan sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Dua Anggota DPR Jadi TersangkaKPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi Nasdem.

Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan melalui yayasan untuk kegiatan sosial, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, properti, hingga kendaraan.

Skema Penyaluran Dana

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Proses pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan anggota Komisi XI.Menurut KPK, terdapat kesepakatan bahwa BI memberikan alokasi dana sekitar 10 kegiatan sosial per tahun, sedangkan OJK menyalurkan 18–24 kegiatan sosial per tahun kepada anggota Komisi XI DPR RI.

Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Teknis penyaluran, mulai dari pengajuan proposal hingga laporan pertanggungjawaban, dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli DPR dan pelaksana BI maupun OJK.

Daftar Anggota yang Diduga Terlibat

Berikut nama-nama anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 yang diduga menerima aliran dana CSR BI dan OJK:

Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.

PDI-P: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, Rai Wirajaya, Dolfie O.F.P., Indah Kurnia.

Gerindra: Heri Gunawan, Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R. Imron Amin, Bahtra Banong, Khaterine A. Oendoen.

Nasdem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari.

PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi.

Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy.

PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya.

PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan.

PPP: Wartiah, Amir Uskara.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Asep.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup