Bekasi Ikuti Instruksi Gubernur, Tunggakan PBB Resmi Dihapus
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi membebaskan seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini diambil setelah Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerima instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep saat ditemui wartawan di Cikarang, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit menjadi alasan utama Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kebijakan ini, beban masyarakat diharapkan bisa lebih ringan.
“Pertimbangannya, sekarang secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Jadi, kebijakan dari Pak Gubernur tentu kita ikuti demi membantu warga Bekasi,” jelas Asep.
Namun, ia menegaskan agar masyarakat tidak terlena dengan adanya pembebasan tunggakan ini. Ke depan, warga tetap diminta untuk patuh membayar pajak tepat waktu.
“Harapannya masyarakat bisa disiplin. Jangan sampai mentang-mentang gratis, malah menunggak lagi di tahun berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memang sudah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk menghapus tunggakan PBB sebagai hadiah peringatan HUT ke-80 RI. Ia menilai langkah tersebut bisa menjadi cara efektif meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan tradisi taat pajak.
“Beban yang terlalu berat harus diringankan. Harapannya, setelah ini masyarakat lebih semangat untuk bayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan,” kata Dedi.

Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan dampak besar bagi pembangunan Jawa Barat. “Kalau masyarakat taat pajak, pemerintah bisa mengelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Reporter: Sarudi Jaya | Editor: Hardi Hanto