Pemkab Ciamis Resmi Berhentikan Tetap Kades Tambaksari
CIAMIS | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, resmi memberhentikan tetap Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, HS. Pemberhentian tersebut diputuskan setelah yang bersangkutan diduga melanggar larangan yang berlaku bagi kepala desa.
Sebelumnya, HS sempat diberhentikan sementara selama 30 hari. Namun, dalam masa tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan langkah perbaikan atas permasalahan yang dihadapinya, sehingga Pemkab Ciamis mengusulkan pemberhentian secara permanen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Kabid Pemdes, Andi Sofyandi, membenarkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap.
“SK sudah terbit pada 8 Agustus 2025. Namun, baru diserahkan kepada Camat Tambaksari pada 12 Agustus 2025,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Camat Tambaksari, Osep Hernandi, juga mengonfirmasi pihaknya telah menerima SK pemberhentian tetap tersebut. Namun hingga saat ini, SK tersebut belum tersampaikan kepada HS.
“SK belum tersampaikan kepada yang bersangkutan, karena keberadaannya tidak diketahui,” jelasnya.
Osep menambahkan, setelah SK pemberhentian tetap diterbitkan, langkah selanjutnya adalah pelantikan penjabat (Pj) kepala desa. Mekanisme ini akan dikoordinasikan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambaksari.
“SK Penjabat Kades Tambaksari sudah keluar bersamaan dengan SK pemberhentian tetap. Penjabat berasal dari unsur ASN Kecamatan Tambaksari sesuai dengan usulan camat,” terangnya.

Dengan adanya keputusan ini, jumlah desa di Kabupaten Ciamis yang kini dipimpin oleh Penjabat Kades bertambah menjadi enam desa. Selain Desa Tambaksari, lima desa lainnya yaitu Desa Giriharja Kecamatan Rancah, Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Desa Pasir Tamiang Kecamatan Cihaurbeuti, dan Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok.
Laporan: Tim Kabar Ciamis | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com