KPK Temukan Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan jual beli kuota tambahan haji 2024. Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan catatan keuangan yang diduga terkait praktik curang pembagian kuota haji.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji yang saat ini sedang didalami penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Kuota Tambahan 20 Ribu Jadi Masalah
KPK menjelaskan, pangkal kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2024 setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, separuh dari kuota tersebut justru dialihkan ke haji khusus yang dikelola oleh ratusan biro travel.
Padahal, sesuai UU Haji, porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan pengalihan kuota tambahan itu diduga melanggar aturan dan membuka ruang praktik jual beli.
“Kuota tambahan yang masuk ke haji khusus ini kemudian diperjualbelikan. Akibatnya, jamaah yang membayar lebih mahal bisa langsung berangkat, sementara jamaah reguler yang sudah lama menunggu menjadi korban,” jelas Budi.
Ratusan Travel Terlibat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut setidaknya ada lebih dari 100 travel yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji tersebut. “Banyak sekali. Tidak hanya satu atau dua, tapi ratusan travel ikut mengurus kuota tambahan melalui Kemenag,” ungkap Asep.

Dari penyelidikan awal, KPK menduga praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Ketiganya masih berstatus saksi, namun KPK menegaskan keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran penyidikan.
Belum Ada Tersangka
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu memastikan proses pengumpulan bukti terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan dari pembagian kuota tambahan haji.
“Kita akan telusuri lebih jauh, siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik jual beli kuota haji tambahan ini,” kata Budi menegaskan.
Kasus dugaan jual beli kuota haji ini dipastikan bakal menyeret banyak pihak, mengingat jumlah biro travel yang terlibat sangat besar. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam membongkar skandal yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com