Terungkap! Ribuan Panti Asuhan Fiktif di Indonesia, Kemensos dan Kemenko PM Siap Bertindak Tegas
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Praktik fiktif di dunia Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia kembali terkuak. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengungkapkan, lebih dari 2.000 lembaga hanya bermodal papan nama dan belum terakreditasi resmi. Kondisi ini memicu risiko pelanggaran serius, termasuk bullying dan kekerasan terhadap anak.
“Ini sedang di-assessment. Semua LKS juga sedang di-assessment. Data lama banyak inclusion error, excellence, itu sedang kita ubah,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Rapat koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Rabu (20/8) menjadi titik awal langkah penertiban lembaga-lembaga bermasalah tersebut. Agus menegaskan, proses pengawasan dan regulasi LKS akan diperketat agar praktik di luar aturan bisa dicegah.
“Ada bullying, ada kekerasan, ada macam-macam. Itu sedang kita assessment. Proses regulasi, perizinan, pengawasan, sampai sanksi bagi pelanggar, semua sedang dibahas,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan agar kualitas layanan pengasuhan benar-benar meningkat. Menurutnya, akreditasi harus menjadi instrumen yang memberi reward maupun punishment, bukan sekadar formalitas.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” tegas Saifullah.
Data terbaru menunjukkan lebih dari 85% anak di panti asuhan bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua. Hal ini menambah urgensi reformasi akreditasi. Kemensos pun tengah merevisi Permensos untuk memastikan LKS yang melanggar standar akan dikenai sanksi tegas, sementara lembaga yang memenuhi standar akan diberikan penghargaan.
Dengan langkah ini, Kemensos dan Kemenko PM menegaskan komitmen mereka untuk menertibkan LKS di seluruh Indonesia, memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang aman, nyaman, dan sesuai standar hukum.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com