Proyek Marka Jalan Rp 1,1 Miliar Kembali Disorot, Praktisi Hukum Tantang Kadishub Publikasikan 49 Titik

Foto: Jl. Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek marka jalan senilai Rp 1,1 miliar yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Belum genap enam bulan rampung, kondisi marka jalan sudah mengalami kerusakan parah. Cat marka terlihat pudar, tipis, bahkan tidak sesuai dengan standar ketebalan yang seharusnya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara. Ia menyoroti kualitas pengerjaan, khususnya bahan cat yang dipakai, serta menanyakan aturan teknis mengenai lebar jalan yang seharusnya ditandai marka.

Menurutnya, dari 49 titik proyek marka jalan, ada sejumlah titik yang justru menyalahi aturan. Ia mencontohkan pengerjaan di Jl. Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, hingga Jalan Bogor, yang dinilai tidak layak diberi marka.

“Jadi sebenarnya berapa lebar jalan yang seharusnya di marka? Emang boleh jalan lingkungan diberi marka jalan?” kata Asep Agustian kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Askun, sapaan akrabnya juga menantang Dishub Karawang untuk lebih transparan. Jika pihak Dishub merasa pengerjaan sudah sesuai SOP, ia meminta Kadishub mempublikasikan secara terbuka seluruh titik lokasi proyek.

“Kabid jangan merasa paling benar. Kadishub harus berani cek, evaluasi, dan publikasikan ke publik, titik mana saja yang dimarka jalan. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

Polisi Diminta Publikasikan Hasil Penyelidikan

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini tengah ditangani Polres Karawang. Sejumlah saksi disebut sudah diperiksa, namun hingga kini belum ada perkembangan resmi yang dipublikasikan.

Hal ini pun kembali dipertanyakan oleh Askun. Ia menilai, keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

“Polres Karawang sudah memanggil beberapa saksi. Tapi mana hasil penyelidikannya? Harus dipublikasikan supaya jelas. Jangan sampai publik curiga kasus ini mandek,” tandasnya.

Proyek bernilai miliaran rupiah ini kini menjadi sorotan publik. Transparansi dari Dishub maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat Karawang.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup