ICW Desak DPR dan DPD Buka Dokumen Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Legislator

ICW desak DPR dan DPD buka dokumen gaji, tunjangan, hingga dana reses. Upaya transparansi justru dihadang aparat parlemen.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) membuka dokumen resmi terkait gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas yang diterima para anggota legislatif.

Permintaan tersebut disampaikan ICW melalui surat resmi permohonan informasi publik kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan DPD RI, pada Kamis (21/8/2025).

“Kami meminta seluruh regulasi maupun surat resmi yang mengatur besaran gaji, tunjangan, uang harian, uang representasi, uang pensiun, uang kunjungan dapil, dana aspirasi, serta dana reses bagi anggota legislatif,” tegas Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

Selain itu, ICW juga menuntut laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses tahun sidang 2024–2025, serta laporan penggunaan dana kunjungan dapil di periode yang sama.

Dugaan Fasilitas Jumbo

Menurut Egi, langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang selama ini dinikmati oleh anggota DPR dan DPD.

“Kami menduga para legislator menerima uang dalam jumlah besar di luar gaji dan tunjangan. Publik berhak tahu berapa sebenarnya uang yang mereka terima selama menjabat,” kata Egi.

Desakan ICW muncul di tengah sorotan publik terkait tunjangan “jumbo” DPR, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang kini diterima setiap anggota DPR karena tidak lagi mendapatkan rumah dinas jabatan.

Dihadang Aparat DPR

Namun, upaya ICW untuk menyuarakan hal ini tidak berjalan mulus. Seusai menyerahkan surat permohonan informasi, perwakilan ICW berniat memberikan keterangan pers kepada wartawan di depan Gedung Setjen DPR RI.

“Pada saat hendak memberi tanggapan kepada media, aparat keamanan DPR RI justru menghalang-halangi dan bahkan mengusir kami keluar dari Kompleks Parlemen,” ungkap Egi.

ICW menilai tindakan aparat tersebut tidak hanya menghambat upaya mereka, tetapi juga menjadi bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

“Larangan dan pengusiran itu kami anggap sebagai pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalis dan sikap anti-transparansi lembaga legislatif,” pungkas Egi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup