Keluarga Ujang di Karawang Lumpuh dan Depresi, Negara Wajib Hadir Sesuai Amanat Konstitusi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kisah menyedihkan datang dari Dusun Rawabambu RT 06/06, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Satu keluarga di desa tersebut hidup dalam kondisi memprihatinkan karena sakit yang melumpuhkan hampir seluruh anggotanya.
Ujang (62), kepala keluarga, sudah lima tahun menderita stroke hingga tidak bisa berjalan. Istrinya, Acih (60), juga terbaring lemah selama tiga tahun terakhir akibat penyakit yang sama. Penderitaan bertambah ketika anak perempuannya, Odah (31), yang baru pulang dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai TKI, mengalami depresi berat karena tidak sanggup melihat kondisi orang tuanya.
Keponakan Acih bernama Rumsih (32), yang ikut tinggal bersama, juga terkena stroke dan mengalami gangguan psikis. Kini, dalam satu rumah kecil itu terdapat empat orang yang sama-sama tidak berdaya. Padahal, dulu Ujang masih berusaha keliling kampung meminta belas kasih tetangga untuk bertahan hidup. Namun sejak tubuhnya lumpuh total, keluarga ini benar-benar tidak memiliki penghasilan, bahkan untuk makan sehari-hari pun hanya mengandalkan simpati warga sekitar.
“Sekarang saya sudah tidak bisa apa-apa. Saya hanya berharap ada bantuan dari pemerintah desa, kabupaten, atau Kang Dedi Mulyadi sebagai gubernur Jawa Barat. Saya benar-benar tidak berdaya,” ucap Ujang dengan mata berkaca-kaca saat ditemui, Rabu (26/8/2025).
Tanggung Jawab Pemerintah Menurut Undang-Undang
Kondisi keluarga Ujang bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, serta negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
Selain itu, beberapa regulasi memperjelas tanggung jawab pemerintah:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan yang memungkinkan masyarakat hidup sehat.

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan, memberi pelayanan dasar, dan mengembangkan perlindungan sosial bagi fakir miskin.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Urusan kesehatan dan sosial merupakan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menangani masalah kesejahteraan sosial.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki tanggung jawab utama. Pemerintah Desa Sindangmulya seharusnya segera melapor dan memfasilitasi asesmen, lalu berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan untuk memberikan layanan medis, bantuan pangan, serta memasukkan keluarga Ujang dalam program perlindungan sosial. Jika kabupaten lambat bergerak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat wajib turun tangan.
Kebutuhan Mendesak
Bantuan yang paling mendesak meliputi:
- Perawatan medis bagi Ujang, Acih, Odah, dan Rumsih.
- Bantuan sosial berupa pangan, sembako, dan dana tunai untuk kebutuhan harian.
- Jaminan sosial agar keluarga ini mendapat perlindungan berkelanjutan.
Kasus keluarga Ujang menunjukkan betapa masih lemahnya sistem deteksi dan penanganan masalah sosial di daerah. Seharusnya pemerintah desa aktif melaporkan, dan pemerintah kabupaten cepat tanggap melakukan sidak serta menyalurkan bantuan.
Negara tidak boleh membiarkan ada keluarga yang hidup tanpa daya, menunggu belas kasih tetangga semata. Sesuai amanat konstitusi, negara wajib hadir dan menjamin hak hidup layak warganya.
Reporter: Dedi Iskandar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com