Pemkab dan DPRD Karawang Sepakat Ubah Perda Pengelolaan Sampah

Pemkab Karawang bersama DPRD menyepakati perubahan Perda No. 9 Th 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD Karawang, Rabu (27/8/2025).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Karawang resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna, Rabu (27/8/2025).

Dalam rapat itu, Pemkab dan DPRD menyetujui dua agenda penting sekaligus, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Pengelolaan Sampah dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Karawang menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi persoalan mendesak yang harus ditangani dengan serius. Ia membeberkan data bahwa produksi sampah di Karawang setiap hari mencapai 1.200 hingga 1.400 ton, baik dari rumah tangga maupun industri.

“Ini bukan angka kecil. Tanpa pengelolaan yang baik, tentu menjadi ancaman serius ke depannya,” ujar Bupati dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD.

Menurutnya, lonjakan volume sampah tersebut dipicu pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri yang pesat. Jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang lebih modern, maka ancamannya akan meluas: dari aspek kesehatan masyarakat, ekologi daerah, hingga daya dukung lingkungan.

Melalui raperda perubahan ini, Pemkab Karawang menargetkan pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih ekonomis, ramah lingkungan, serta berbasis pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Bupati pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mendukung langkah eksekutif. “Saya ucapkan terima kasih kepada legislatif yang mau bekerja sama demi pengelolaan sampah yang lebih baik ke depan,” katanya.

Di luar isu sampah, paripurna juga menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2025, yang menjadi payung bagi pembiayaan program strategis Pemkab Karawang pada sisa tahun anggaran berjalan.

Reporter: Sujoko Kusumah | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup