Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Hormati Putusan MK soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, baik di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang didanai APBN maupun APBD.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (28/8/2025). Dalam amar putusan, MK juga memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dan implementasi larangan rangkap jabatan tersebut.

“Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis siang.

Menurut Prasetyo, pemerintah masih mempelajari secara detail putusan itu dan akan segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu akan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama dengan Bapak Presiden, untuk kemudian nanti dibicarakan apa tindak lanjut dari hasil putusan MK tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Prasetyo meminta waktu agar pemerintah bisa mencermati lebih dalam konsekuensi dari putusan tersebut. “Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat yang lalu dibacakan keputusannya,” tambahnya.

Putusan MK ini menandai langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih. Sebelumnya, jabatan wakil menteri kerap disorot publik karena sejumlah nama masih merangkap sebagai komisaris atau duduk di posisi strategis perusahaan negara.

Laporan: Tim Kabar Nasional! Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup