Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob, Ketua PERADI Karawang: Polri Jangan Berlindung di Balik Seragam!
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Tragedi memilukan menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas mobil Brimob pada Kamis (28/8). Kasus ini memantik kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana aparat penegak hukum bertanggung jawab atas keselamatan warga?
Pakar Hukum sekaligus Ketua PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengecam keras sikap aparat yang terlibat. Menurutnya, negara tidak boleh berlindung di balik seragam dan status institusi.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada pihak, termasuk aparat, yang boleh bertindak di luar hukum. Kasus ini jelas menunjukkan kegagalan aparat melindungi warga negara, padahal itu mandat konstitusi mereka,” tegas Asep, Jumat (29/8).
Hak Hidup Warga Dilanggar
Asep menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tragedi ini. Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup, sementara Pasal 30 menegaskan polisi wajib melindungi masyarakat.
“Alih-alih melindungi, aparat justru menjadi penyebab cedera dan kematian warga. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas: Masih Sekadar Janji
Menurut Asep, tragedi ini membuka tabir lemahnya akuntabilitas Polri. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Proses hukum harus dibuka secara transparan. Jangan sampai ada keberpihakan hanya karena pelaku berseragam. Keadilan bagi korban dan keluarga harus nyata, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Jangan Hanya Sanksi Etik
Asep menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti pada kode etik kepolisian.
“Jika hanya diproses secara internal, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kasus ini harus masuk ranah pidana. Apakah pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Negara dan Polisi Harus Hadir
Ketua PERADI Karawang ini menegaskan, negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan.
“Setiap warga setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa. Jika negara dan Polri abai, kepercayaan rakyat runtuh. Ini bukan sekadar tragedi, ini ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Asep.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com