Belum Kantongi Izin, Pupuk Cair AKTAN Nekat Beredar dengan Dalih Uji Pasar

Produsen pupuk cair AKTAN terang-terangan mengaku produknya belum memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian. Foto Dok. akun Facebook Didin Solehudin.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pihak produsen pupuk cair organik merek AKTAN secara terang-terangan mengakui bahwa produk mereka belum memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Meski demikian, pupuk yang diklaim mampu meningkatkan hasil panen itu tetap beredar luas di Karawang dengan harga Rp95 ribu hingga Rp100 ribu per liter.

Tim investigasi KabarGEMPAR.com pertama kali menemukan pupuk cair AKTAN saat memantau demplot cabai di Dusun Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya. Di lokasi tersebut, tim berhasil membeli satu botol seharga Rp80 ribu.

Produk berlabel “Pupuk NPK Cair, Organik AKTAN” dan “Asap Cair Murni Grade 3” diketahui diproduksi oleh Unit Pengolahan Limbah (UPL) Koperasi Karya Nugraha Jaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Didin Solehudin, salah satu pihak distribusi, mengakui pupuk cair AKTAN sudah dipasarkan di Kuningan, Purwakarta, dan sebagian Karawang. Ia menyebut distribusi dilakukan dalam rangka tes market atau uji pasar.

Selain ditemukan di Linggarsari, Kecamatan Telagasari, pupuk cair AKTAN juga terpantau melalui akun Facebook Didin Solehudin dikirim ke Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Fakta ini semakin mempertegas bahwa distribusi AKTAN tidak hanya sebatas Karawang, tetapi sudah meluas ke beberapa daerah lain.

Hal yang lebih mengejutkan datang dari pihak perusahaan. Khaerudin, yang mewakili produsen, membenarkan bahwa pupuk cair AKTAN memang belum memiliki izin edar resmi.

“Betul Pak, pupuk cair AKTAN belum mengantongi izin edar, proses sedang kami tempuh. Saat ini kami hanya melakukan demo produk di petani untuk mengetahui kemampuan produk,” ungkap Khaerudin kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (6/9/2025).

Regulasi dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan regulasi, setiap pupuk yang diperjualbelikan wajib melalui uji mutu, efektivitas, serta registrasi di Kementerian Pertanian. Peredaran pupuk tanpa izin edar berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk, yang mewajibkan setiap pupuk didaftarkan dan memperoleh nomor izin edar sebelum dipasarkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Pasal 100 ayat (1): pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Ancaman sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Alasan distribusi pupuk tanpa izin dengan dalih demplot, tes market, atau uji pasar tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

Regulasi mewajibkan setiap pupuk harus memperoleh izin edar lebih dahulu sebelum beredar di lapangan.

Jika memang hanya untuk uji coba, seharusnya dilakukan dalam kerangka penelitian resmi bersama lembaga riset atau balai pengkajian pemerintah, bukan melalui distribusi bebas ke petani.

Begitu produk sampai ke tangan petani (baik dijual maupun dibagikan gratis), maka statusnya dianggap sudah beredar dan wajib berizin edar.

Dengan demikian, alasan yang disampaikan produsen tidak menghapus potensi pelanggaran hukum. Peredaran pupuk cair AKTAN tetap berisiko menyeret pihak produsen maupun distributor ke ranah pidana.

Temuan investigasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pupuk cair AKTAN yang belum memiliki izin edar bisa beredar luas di Karawang, Purwakarta, hingga Kuningan? Apakah Dinas Pertanian Kabupaten Karawang dan aparat terkait sudah melakukan pengawasan ketat?

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian Pertanian RI mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap peredaran pupuk tanpa izin edar resmi.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup