Tidak Semua Ditanggung, Ini Daftar Operasi yang Masuk dan Tidak dalam Cakupan BPJS Kesehatan

Tidak semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan asuransi kesehatan yang banyak diandalkan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini mampu meringankan beban biaya pengobatan, khususnya saat peserta membutuhkan tindakan medis. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis pengobatan atau operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa ada pengecualian layanan sesuai aturan yang berlaku. “BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan, setidaknya terdapat lima jenis operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS, yaitu:

  1. Operasi akibat kecelakaan, yang biasanya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
  2. Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
  4. Operasi di luar negeri.
  5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski ada batasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS, di antaranya:

Operasi jantung

Operasi caesar

Operasi kista

Operasi miom

Operasi tumor

Operasi usus buntu

Operasi batu empedu

Operasi mata

Operasi amandel

Operasi katarak

Operasi hernia

Operasi kanker

Operasi kelenjar getah bening

Operasi penggantian sendi lutut

Hingga operasi timektomi.

Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi bisa ditanggung penuh, peserta harus mengikuti prosedur berjenjang. Pemeriksaan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika dinyatakan membutuhkan operasi, pasien akan menerima rujukan resmi ke rumah sakit.

Peserta wajib membawa tiga dokumen utama, yaitu:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
  3. Kartu pasien dari rumah sakit.

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.

Dengan memahami batasan dan prosedur, peserta diharapkan tidak lagi mengalami kesalahpahaman terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama saat membutuhkan tindakan operasi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup