Tidak Semua Ditanggung, Ini Daftar Operasi yang Masuk dan Tidak dalam Cakupan BPJS Kesehatan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan asuransi kesehatan yang banyak diandalkan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini mampu meringankan beban biaya pengobatan, khususnya saat peserta membutuhkan tindakan medis. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis pengobatan atau operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa ada pengecualian layanan sesuai aturan yang berlaku. “BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan, setidaknya terdapat lima jenis operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS, yaitu:
- Operasi akibat kecelakaan, yang biasanya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis.
- Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
- Operasi di luar negeri.
- Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski ada batasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS, di antaranya:
Operasi jantung
Operasi caesar

Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor
Operasi usus buntu
Operasi batu empedu
Operasi mata
Operasi amandel
Operasi katarak
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi kelenjar getah bening
Operasi penggantian sendi lutut
Hingga operasi timektomi.
Prosedur dan Persyaratan
Agar operasi bisa ditanggung penuh, peserta harus mengikuti prosedur berjenjang. Pemeriksaan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika dinyatakan membutuhkan operasi, pasien akan menerima rujukan resmi ke rumah sakit.
Peserta wajib membawa tiga dokumen utama, yaitu:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien dari rumah sakit.
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.
Dengan memahami batasan dan prosedur, peserta diharapkan tidak lagi mengalami kesalahpahaman terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama saat membutuhkan tindakan operasi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: