Mentan Amran Gugat TEMPO Rp 200 Miliar, Soal Judul “Poles-Poles Beras Busuk”

Ilustrasi Beras Busuk Jadi Sengketa Hukum: Menteri Pertanian Tuntut Tempo Rp 200 Miliar.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan terkait judul berita Tempo edisi 16 Mei 2025, “Poles-Poles Beras Busuk”.

Dokumen gugatan tercatat dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025. Kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyatakan, “Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil.”

Amran menuntut Rp 19,17 juta sebagai ganti rugi materiil untuk biaya pengumpulan data terkait pemberitaan dan rapat kementerian. Sementara itu, ganti rugi immateriil yang diminta mencapai Rp 200 miliar, karena dianggap berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, keberjalanan program, dan kepercayaan publik.

Kuasa hukum Tempo, Mustafa Layong dari LBH Pers, menyebut sidang hari ini adalah lanjutan setelah mediasi lima kali gagal mencapai kesepakatan. Gugatan ini bermula dari poster berita Tempo soal kebijakan pengelolaan beras, yang dianggap Amran dapat menurunkan kredibilitas kementerian.

Tempo telah menindaklanjuti tiga rekomendasi utama Dewan Pers, yaitu mengganti judul di poster Instagram, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten. Seluruh rekomendasi telah dipenuhi pada 19 Juni 2025, satu hari setelah diterima. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada 1 Juli 2025.

Sidang perdana berlangsung Senin (15/9/25) di PN Jaksel. Kuasa hukum Amran menolak memberikan komentar usai persidangan.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup