KPU Batalkan Keputusan Soal Kerahasiaan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

Ketua KPU, Afifuddin, mengumumkan langsung keputusan itu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Foto: Dok.detiknews.com

Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” – Ketua KPU Afifuddin

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU, Afifuddin, mengumumkan langsung keputusan itu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, langkah pembatalan diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak dan melalui rapat khusus internal.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi publik daerah terkait data dan dokumen. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin, dikutip dari detiknews.

Sebelumnya Ditandatangani 21 Agustus

Keputusan yang kini dicabut itu ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Aturan tersebut sempat menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres termasuk informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali:

pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau

pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

16 Dokumen yang Dikecualikan

Dalam keputusan itu, terdapat 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan pajak lima tahun terakhir
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  6. Surat keterangan bebas narkoba
  7. Surat pernyataan tidak pailit
  8. Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pejabat BUMN/BUMD
  10. Surat pengunduran diri dari jabatan tertentu
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana
  12. Surat keterangan tidak sedang dalam status tersangka
  13. Bukti kepesertaan partai politik atau dukungan independen
  14. Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945
  15. Dokumen ijazah dan/atau bukti pendidikan terakhir
  16. Dokumen lain yang dinyatakan wajib sesuai UU Pemilu.

Salah satu yang paling menuai sorotan publik adalah dokumen ijazah, yang dinilai menyangkut legitimasi dan kredibilitas calon pemimpin bangsa.

Menuai Kritik, Dinilai Bertentangan dengan Transparansi

Keputusan KPU Nomor 731/2025 sempat memicu gelombang kritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Banyak pihak menilai masyarakat berhak mengakses dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai bagian dari pengawasan demokrasi.

Dengan pencabutan ini, KPU membuka kembali ruang koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi, untuk merumuskan aturan yang lebih proporsional: menjaga transparansi pemilu sekaligus melindungi data pribadi yang bersifat sensitif.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup