Bapenda Karawang Tegaskan Bayar PBB P2 Hanya Lewat Kanal Resmi

Foto: Sahali Kartawijaya, Kepala Bapenda Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menegaskan warga hanya boleh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui kanal resmi. Langkah ini Bapenda ambil setelah muncul keluhan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, yang tercatat menunggak pajak meski merasa sudah membayar lewat petugas desa.

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, ST., MM. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3899/Pajak pada 16 September 2025. Dalam surat itu, ia menegaskan pembayaran PBB P2 hanya sah jika wajib pajak menggunakan kanal resmi.

“Wajib pajak jangan membayar pajak di luar kanal resmi. Kami ingin melindungi masyarakat dari kerugian dan memastikan penerimaan pajak masuk ke kas daerah,” kata Sahali.

Kanal Resmi PBB P2

Bapenda Karawang menetapkan beberapa kanal resmi untuk membayar PBB P2, yaitu:

  1. Loket Bank BJB
  2. Kantor Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia
  3. Gerai/Payment Point resmi: Indomaret, Alfamidi, Alfamart
  4. Layanan digital: ATM BJB, Internet Banking BJB, Mobile Banking BJB, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, OVO, dan Blibli.

Bapenda mengklaim kanal resmi tersebut memudahkan wajib pajak membayar pajak, baik secara langsung maupun daring.

Warga Mekarjaya Jadi Korban

Kasus Mamat, warga Desa Mekarjaya, menjadi peringatan serius. Ia baru tahu memiliki tunggakan pajak 23 tahun saat mengurus mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kantor Bapenda. Padahal, ia mengaku rutin membayar pajak melalui petugas desa.

Kejadian itu membuat warga lain resah. Banyak warga di desa-desa masih terbiasa menitipkan uang pajak kepada perangkat desa atau oknum yang mengaku bisa membantu.

Potensi Pidana

Bapenda mengingatkan, jika ada oknum yang menerima pembayaran pajak tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah, maka tindakan itu memenuhi unsur penggelapan bahkan korupsi.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan perpajakan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 181 UU HKPD ditegaskan, Wajib Pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan dan merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi lebih berat diberikan bagi mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban pajak. Wajib Pajak yang terbukti melanggar secara sadar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat penegakan hukum di sektor pajak daerah, sekaligus mencegah kebocoran keuangan yang dapat merugikan pembangunan.

Harapan Pemkab Karawang

Pemkab Karawang berharap masyarakat lebih disiplin membayar pajak di kanal resmi. Dengan begitu, penerimaan pajak bisa optimal dan pembangunan daerah berjalan lancar.

“Kesadaran masyarakat kunci utama. Kalau semua patuh, daerah bisa lebih maju,” ujar Sahali.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup