Pemerintah Siapkan Revisi UU Pemilu, Yusril: Target Rampung 2026
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Langkah ini, menurutnya, sudah mulai digodok dengan menampung masukan dari masyarakat serta kajian awal oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah itu. Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan mulai mengkaji masalah ini, walaupun belum sampai kepada satu draf yang disirkulasikan untuk kita bahas bersama-sama,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Yusril menegaskan, revisi UU Pemilu menjadi agenda prioritas. Pemerintah menargetkan pembahasan dan penyelesaian revisi ini rampung pada 2026.
“Target kita sih tahun 2026 sudah mulai selesai dan kemudian dibahas. Ini kan masuk skala prioritas. Harapan kita bisa selesai tahun 2026,” ujarnya.
Ia menilai, penyelesaian revisi UU Pemilu penting agar persiapan menuju pemilu berikutnya lebih matang. “KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik lebih dulu. Paling tidak itu sudah setengah jalan, dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan pemilu bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya,” jelas Yusril.
Selain UU Pemilu, Yusril menyebut pemerintah juga akan mengoordinasikan pembahasan revisi dua undang-undang lain, yakni UU Partai Politik dan UU MD3. Ketiganya dianggap saling berkaitan dalam reformasi politik nasional.
“Ini juga sudah ditegaskan oleh Pak Presiden beberapa waktu lalu bahwa kita harus segera melakukan perubahan terhadap UU ini untuk melakukan reformasi di bidang politik khususnya,” ungkapnya.
Yusril menambahkan, momentum revisi tiga UU ini dapat menjadi pintu masuk untuk reformasi DPR dan sistem politik secara menyeluruh.
“Saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR, dimulai dari undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com