Bapenda Karawang Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Bapenda Karawang pada Kamis, 25 September 2025.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, baik dari perangkat daerah maupun masyarakat, terkait aturan baru yang mengatur tata kelola penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa Perda terbaru ini sangat penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta regulasi nasional yang berlaku. Kami ingin memastikan implementasi aturan baru ini berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sahali menambahkan, perubahan perda ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami diberikan waktu 15 hari oleh Kemendagri untuk melakukan perubahan. Maka dari itu, kami bergerak cepat agar aturan ini bisa segera disosialisasikan dan dipahami oleh semua pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahali menekankan bahwa perubahan perda ini bukan hanya berlaku di Karawang, tetapi merupakan bagian dari hasil evaluasi Kemendagri atas perda sebelumnya untuk seluruh Indonesia.
“Jadi, ini adalah hasil evaluasi Kemendagri yang dilakukan secara nasional. Seluruh daerah memang diminta melakukan penyesuaian perda pajak dan retribusi agar sejalan dengan aturan pusat,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta para pelaku usaha dan perangkat desa agar memahami substansi perubahan aturan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan di lapangan.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya memberi informasi, tapi juga menjadi sarana dialog. Dengan begitu, seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus mendukung pembangunan Karawang,” tambahnya.
Kegiatan berjalan interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Bapenda Karawang optimistis, setelah sosialisasi ini, implementasi Perda No. 6 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Tim Kabar Karawang