Realisasi Pajak di Tirtajaya Capai 15 Persen, Naik Tipis Dibanding Tahun Lalu

Lokasi lahan sawah yang terdampk gagal panen. Foto: KabarGEMPAR.com/Myd

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, hingga September 2025 tercatat 15 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding capaian periode yang sama tahun lalu, yakni 13 persen.

Koordinator PBB Kecamatan Tirtajaya, Usep Supriyadi, mengatakan capaian tahun ini menunjukkan adanya peningkatan meskipun belum signifikan. Namun, tantangan besar masih dihadapi, terutama akibat gagal panen yang menimpa sebagian wilayah.

“Desa yang terdampak gagal panen di antaranya Tambaksari, Tambaksumur, Srikamulyan, Bilang, Srijaya, Kutamakmur, dan Sumurlaban. Kondisi ini memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Usep kepada Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).

Kecamatan Tirtajaya memiliki 11 desa, yakni Bolang, Kutamakmur, Pisangsambo, Sabajaya, Srijaya, Srikamulyan, Tambaksari, Tambaksumur, Gempolkarya, Sumurlaban, dan Medankarya, jumlah tersebut, sedikitnya 7 desa terdampak gagal panen.

Secara geografis, Tirtajaya memiliki luas wilayah 92,25 kilometer persegi (9.225 hektar), dengan 5.658 hektar berupa sawah, 4.200 hektar lahan tambak, dan sisanya tanah darat.

Untuk mendorong realisasi pajak, pemerintah kecamatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui rapat minggon kecamatan maupun desa.

“Dengan sosialisasi rutin, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga realisasi pajak bisa lebih baik,” ujar Usep.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup