Kritik Menohok Ketua PERADI Karawang, atas Kebijakan Donasi Rp 1.000/hari Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau donasi Rp 1.000 per hari bagi ASN, lembaga pendidikan, pemerintahan desa, hingga masyarakat umum.

Menurut Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, kebijakan tersebut cacat hukum karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Ia meminta Gubernur Dedi Mulyadi segera mencabut Surat Edaran (SE) terkait.

“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga sulit dipertanggungjawabkan bila terjadi penyimpangan,” ujar Askun, Selasa (7/10/2025).

Askun memahami bahwa Dedi Mulyadi kewalahan menerima kunjungan warga yang meminta bantuan di Lembur Pakuan-Subang. Namun, ia menegaskan, solusi masalah tersebut tidak boleh dibebankan pada masyarakat secara umum.

“Nominalnya memang kecil, Rp 1.000 per hari. Tapi bila dikumpulkan selama sebulan, tetap membebani masyarakat kalangan bawah. Meski bersifat sukarela, instruksi melalui RT/RW atas dasar SE membuatnya terkesan wajib,” kata Askun.

Ia juga menyarankan agar Gubernur Dedi Mulyadi merangkul kepala daerah se-Jawa Barat untuk membuat posko aduan masyarakat di daerah masing-masing. Dengan demikian, warga tidak perlu langsung mendatangi Lembur Pakuan.

“Lebih baik dicari solusi lain. Tolong ajak para bupati/walikota. Jangan sampai masyarakat menilai bupati/walikota tidak peduli karena mereka tetap menjadi sasaran keluhan,” ujar Askun.

Selain itu, Askun menekankan, adat, istiadat, dan budaya gotong royong tidak harus diatur pemerintah melalui SE. Menurutnya, mengatur budaya rereongan lewat surat resmi justru bisa mengubah sifat sukarela menjadi seolah wajib, sekaligus membuka peluang perilaku korupsi baru di masyarakat.

“Biarlah budaya gotong royong berjalan normatif seperti biasa. Jangan bebani masyarakat di luar pajak dan retribusi,” tandas Askun.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *